Nikita Mirzani mendapat angin segar setelah memenangkan perkara perdata di tingkat banding melawan Reza Gladys. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 membatalkan kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kemenangan Nikita di tingkat banding mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Politikus sekaligus aktris itu menilai, putusan perdata memiliki fakta hukum yang layak dicermati yang bisa berdampak pada proses Peninjauan Kembali atau PK dalam perkara pidana yang sedang diupayakan oleh Nikita Mirzani.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rieke menegaskan keterlibatannya dalam menyoroti perkara Nikita bukan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Saya tegaskan, ini bukan intervensi independensi peradilan atau upaya mengarahkan putusan PK, tapi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR RI Komisi 13 untuk menjaga kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, dan HAM,” kata Rieke di akun Instagram pribadinya.
Menurut Rieke, putusan perdata memang tidak serta-merta menghapus atau membatalkan perkara pidana. Namun, jika terdapat keterkaitan antara para pihak, transaksi, aliran dana, hubungan hukum, serta konstruksi kerugian, maka fakta yang muncul dalam putusan perdata dapat menjadi bahan pengujian.
“Putusan perdata memang tidak otomatis batalkan pidana. Namun ingat, jika para pihak, transaksi, aliran dana, hubungan hukum, dan konstruksi kerugiannya berkaitan, putusan tersebut tidak dapat dianggap tidak relevan terhadap pengujian perkara pidana,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rieke mempertanyakan bagaimana fakta-fakta baru tersebut ditempatkan dalam konstruksi perkara pidana yang menjerat Nikita, termasuk tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Ia menilai adanya perbedaan konstruksi hukum dari satu rangkaian fakta perlu diuji lebih lanjut di tingkat PK dalam perkara menjerat Nikita Mirzani.
“Bagaimana fakta tersebut ditempatkan dalam konstruksi pemerasan dan TPPU yang telah berujung pada perampasan kemerdekaan seseorang? Jika satu rangkaian fakta melahirkan konstruksi hukum yang berbeda secara material, perbedaan itu patut diuji serius di PK,” ujarnya.

